Siapkah Indonesia menghadapi era perdagangan karbon?

Thursday, October 13, 2011

Era perdagangan karbon (carbon trading) telah dimulai.  Sejak tahun 1960-an perdagangan karbon telah dicanangkan oleh ahli ekonomi Amerika.  Sekitar duapuluh tahun kemudian, berbagai percobaan mengenai mekanisme kebijakan perdagangan karbon terus dilakukan.  Hingga akhirnya Bill Clinton pada tahun 1997 berhasil menekan Protokol Kyoto untuk dijadikan landasan instrumentasi perdagangan karbon (Lohman 2009: 2).
Setiap negara yang berpartisipasi dalam Protokol Kyoto sepakat unutk menurunkan emisi karbon dibawah level tertentu.  Indonesia misalnya, berkomitmen menurunkan emisi karbon hingga 26% hingga tahun 2020 (Luttrell dkk. 2011: 1).  Upaya yang ditawarkan untuk menurunkan emisi karbon antara lain Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+).  Pemikiran utama REDD+ adalah menciptakan suatu sistem pembayaran multitingkat (global-nasional-lokal) untuk jasa lingkungan yang dapat mengurangi emisi karbon dan meningkatkan cadangan karbon hutan (Angelsen dkk. 2011: 3).  Dengan kata lain, perdagangan karbon menjadi hal dasar yang akan diatur sedemikian mungkin agar dapat tercapai melalui berbagai mekanisme dalam REDD+.  Konsep perdagangan karbon antara lain negara dapat membeli kredit karbon dari negara lain yang tidak memiliki taget pengurangan emisi (misalnya negara berkembang) atau negara yang menghasilkan emisi karbon lebih rendah dari emisi maksimal yang dapat dikeluarkan (Laurance 2008: 286).
Bagi Indonesia, pemahaman dan persiapan mengenai perdagangan karbon perlu segera dilakukan.  Hal tersebut disebabkan oleh, Indonesia memiliki hutan hujan tropis terbesar ketiga di dunia.  Hutan tersebut merupakan sumber modal unutk mendapatkan keuntungan melalui REDD+ atau perdagangan karbon.  Dewasa ini, hampir seluruh lapisan masyarakat dunia seperti bankir, ekonom, aktivis lingkungan, pemerintah negara-negara, dan lain-lain semakin berkonsentrasi pada isu perdagangan karbon.  Oleh karena itu, Indonesia selaku pemiliki hutan harus mampu menjadi tuan rumah yang baik dan tegas.
Bagi Indonesia, REDD+ bukan hal yang sangat baru.  Konsep ini telah mulai di jalankan di beberapa daerah.  Salah satu contoh aplikasi REDD+ atau perdagangan karbon di Indonesia telah mulai dilakukan oleh Dharsono Hartono, seorang pelaku bisnis Indonesia.  Beliau, melalui perusahaannya PT RMU, berusaha melestarikan dan melakukan penanaman kembali lahan gambut dan rawa seluas tiga kali luas wilayah Singapura (Fogarty 2010: 2).  Proyek yang dilakukan di Kantingan, Kalimantan tersebut, diperkirakan dapat menghasilkan 100 juta kredit karbon selama 30 tahun.  Besar investasi yang telah masuk adalah 2 juta dolar dan akan meningkat 4,5 juta dolar bila lisensi khusus dari pemerintah telah dikeluarkan (Fogarty 2010: 4).  Program REDD+ memang sangat menjanjikan, bahkan PBB memerkirakan besar jumlah pasar karbon dapat mencapai 30 miliar dolar per tahun bila Indonesia telah siap menjalankan REDD+ secara keseluruhan dengan mekanisme yang jelas.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada mekanisme yang jelas mengenai REDD+ di tingkat global, antar negara, maupun nasional, dan lokal.  Hanya Eropa dan New Zealand yang telah memiliki skema atau mekanisme REDD+.  Namun, mekanisme yang dijalankan di kedua wilayah tersebut juga masih banyak kekurangan dan belum jelas.  Oleh karena itu, tidak ada salahnya Indonesia menjadi salah satu pemimpin dari proses persiapan era perdagangan karbon (atau REDD+) dunia.
Pemerintah Indonesia pun telah diberi dukungan oleh semua pihak di dunia (baik dari akademisi, aktivis, bankir, negara, dll) untuk sesegera mungkin memersiapkan REDD+.  Misalnya saja dengan pemerintah Norwegia.  Pemerintah Norwegia telah bersepakat dengan Indonesia untuk menggelontorkan uang sejumlah 1 miliar dolar dalam 5 -- 6 tahun.  Dana tersebut digunakan unruk memerbaiki birokrasi Indonesia yang buruk, agar dapat menunjang tercapainya mekanisme REDD+ yang efektif dan efisien.  Dalam upaya persiapan era perdagangan karbon, pemerintah Indonesia melakukan beberapa upaya untuk persiapan perdagangan karbon, antara lain melalui Keputusan Presiden No 25 tahun 2011.
Keputusan Presiden No. 25 tahun 2011 mengatur tentang pembentukan Satgas Kelembagaan REDD+ yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Tugas Satgas Kelembagaan REDD+ adalah menyiapkan pembentukan kelembagaan REDD+, mengkoordinasikan penyusunan strategi nasional REDD+, menyiapkan instrumen dan mekanisme pendanan REDD+, menyiapkan pembentukan lembaga REDD+ yang independen dan terpercaya, melaksanakan kegiatan REDD+ di provinsi  percontohan pertaman, menyusun kriteria pemilihan provinsi percontohan kedua, dan melaksanakan pemantauan Inpres No 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan alam Primer dan Lahan Gambut.
Hingga saat ini, belum ada laporan kepada masyarakat mengenai hasil kerja Satgas Kelembagaan REDD+.  Namun, langkah pemerintah perlu kita apresiasi.  Masih banyak yang harus dilakukan pemerintah untuk memiliki mekanisme REDD+ yang jelas, seperti sertifikasi lahan masyarakat adat, pembuatan pusat data yang akurat, pembentukan lembaga-lembaga yang kompeten, dan lain-lain.  Bila Indonesia berhasil melaksanakan REDD+ dengan memerhatikan kepentingan masyarakat, tentu akan banyak keuntungan yang didapat Indonesia

Referensi:

Laurance, W. 2008.Can carbon trading save vanishing forests?. BioScience 58(4): 286 -- 287 hlm.
Lohmann, L. 2009. Neoliberalism and the calculable world: the rise of carbon trading.  Zed Books, London: 12 hlm.
Luttrell, C., dkk. 2011. Lessons for REDD+ from measures to control illegal logging in Indonesia. United Nation Office on Drugs and Crime and Centre for International Forestry Research, Bogor: 12 hlm.
Fogarty, D. 2010. Making forest pay in a warming world. Reuters Special Report, Desember: 9 hlm.
Angelsen, A., dkk. 2011. Mewujudkan REDD+: strategi nasional dan berbagai pilihan kebijakan. Center for International Forestry Research, Bogor: xxiv + 366 hlm.

2 comments

  1. Topik yang bagus dan membuka wawasan kita. Trims. (Stef Tokan)

    ReplyDelete

Search This Blog

Contact Form

Name

Email *

Message *